Saat Penegak Hukum Butuh Diawasi: Menakar Taji KPK di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah
NEWS

Saat Penegak Hukum Butuh Diawasi: Menakar Taji KPK di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI resmi melibatkan KPK untuk melakukan supervisi ketat terhadap penanganan tiga kasus mega korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi skeptisisme publik terhadap potensi intervensi internal dan memastikan transparansi penuh dalam proses hukum. Selain itu, parlemen mendesak pembentukan tim independen serta menuntut soliditas antar-lembaga penegak hukum demi menjaga integritas nasional.

JAKARTA — Ketika benteng pertahanan hukum tertinggi justru menjadi tempat bersarangnya dugaan rasuah, kepada siapa lagi publik harus menaruh harap?

Kasus mega korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang krusial. Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI secara resmi memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diterjunkan langsung untuk mengawal dan melakukan supervisi ketat terhadap penanganan tiga kasus korupsi besar tersebut.

Langkah ini diambil di tengah skeptisisme publik yang telanjur jenuh dengan drama "jeruk makan jeruk" dalam tubuh aparat penegak hukum.

 

Mengapa Isu Ini Begitu Mendesak Bagi Publik?Bagi masyarakat sipil dan komunitas lintas sektor, kasus Febrie bukan sekadar angka kerugian negara yang fantastis di sektor batu bara, ASABRI, hingga Krakatau Steel. Ini adalah ujian berat bagi integritas hukum nasional. Ketika seorang pejabat tinggi korps Adhyaksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dan kasusnya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung, muncul kekhawatiran akut akan adanya intervensi atau "kompromi" di balik layar. Keterlibatan KPK sebagai supervisor eksternal menjadi angin segar sekaligus pemenuhan atas asas akuntabilitas publik.

Tekanan Parlemen dan Tuntutan SoliditasKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini murni ditujukan untuk menjamin transparansi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Sumber: IndonesiaInside)

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan desakan agar Kejaksaan Agung segera membentuk tim independen yang bersih dari afiliasi kelompok tersangka.

"Ini adalah momentum krusial untuk bersih-bersih total di semua lini penegakan hukum kita,"

ujarnya tegas. Parlemen juga meminta komitmen penuh dari Polri, Kejagung, hingga TNI untuk tetap solid dan tidak goyah oleh dinamika internal pasca-mundurnya Febrie.

Kini, bola panas berada di tangan KPK dan tim pengawas. Apakah supervisi ini akan melahirkan keadilan yang transparan bagi publik, atau sekadar menjadi formalitas birokrasi di atas kertas? Masyarakat sipil dipastikan akan terus mengawal setiap jengkal prosesnya.

Sumber: detik.com