Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi skala besar di tanah air. Desakan keras ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 yang mengategorikan koruptor sebagai pelaku perusakan di muka bumi karena dampak destruktifnya yang merampas hak hidup jutaan rakyat. Melalui momentum ini, masyarakat dan generasi muda pembayar pajak menaruh harapan besar agar wacana eksekusi tersebut dapat direalisasikan demi memberikan efek jera mutlak serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum nasional.
Di tengah sorotan tajam publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan pernyataan keras yang mengguncang panggung hukum nasional. MUI secara resmi mengusulkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan sanksi hukum maksimal, yaitu hukuman mati, bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.
Langkah ini bukanlah sebuah respons impulsif tanpa dasar. MUI menegaskan bahwa landasan keagamaan dan hukum moral untuk eksekusi tersebut sebenarnya sudah matang dan disahkan sejak 21 tahun lalu melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Fatwa kami sejak tahun 2005 sudah jelas membolehkan hukuman mati jika dampaknya sangat masif,"
tegas perwakilan MUI dalam pernyataan resminya kepada publik.

Ketum MUI KH M Anwar Iskandar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” ini digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Tafsir Fatwa: Mengapa Korupsi Disetarakan dengan Perusak Bumi?
Dalam dokumen legal keagamaan yang dirilis sejak era dua dekade lalu tersebut, MUI mengategorikan koruptor kakap ke dalam golongan pelaku Fasad fil Ardh atau perusak kelangsungan hidup di muka bumi. Tindakan menggarong uang rakyat secara sistemik dinilai memiliki dampak destruktif yang setara, bahkan lebih mengerikan, daripada kejahatan pembunuhan biasa karena merampas hak hidup, kesehatan, dan kesejahteraan jutaan orang sekaligus.
Secara fikih hukum Islam, ketika instrumen hukum konvensional dinilai gagal memberikan efek jera dan kejahatan tersebut berulang hingga mengancam stabilitas negara, maka otoritas hukum sah (ulil amri) memiliki mandat moral penuh untuk menjatuhkan vonis mati demi menyelamatkan kemaslahatan publik yang lebih besar.
Mengapa Desakan Hukuman Mati Ini Sangat Urgen Bagi Kita?
Suara keluh kesah masyarakat terhadap ringannya vonis para koruptor membuat usulan MUI ini menemukan momentum relevansi yang sangat tinggi di kalangan warga urban dan pekerja aktif:
-
Puncak Kekecewaan Terhadap Efek Jera: Diskon hukuman dan fasilitas sel mewah yang kerap dinikmati narapidana korupsi telah mengikis kepercayaan generasi muda terhadap institusi hukum. Wacana hukuman mati dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar ekstrem untuk meruntuhkan mentalitas "berani korupsi asal bisa bayar denda".
-
Pertanggungjawaban Uang Pajak Rakyat: Kelas pekerja yang pendapatannya dipotong pajak setiap bulan merasa memiliki hak moral penuh untuk menuntut keadilan paling radikal ketika dana pembangunan tersebut justru dikorupsi oleh segelintir pejabat.
-
Penyelamatan Masa Depan Ekonomi: Korupsi sistemik menghambat investasi, merusak kompetisi bisnis yang sehat, dan mempersempit lapangan kerja berkualitas bagi lulusan baru. Menghabisi korupsi hingga ke akarnya adalah syarat mutlak agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle-income trap).
Sumber: kompas.com