Bareskrim Polri resmi menahan mantan petinggi OJK dan Direktur BEI berinisial FH atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana publik di PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka terbukti membiarkan manipulasi kampanye proyek fiktif di platform tersebut untuk memikat dana dari para investor. Saat ini, kepolisian tengah melacak aset tersangka dan membuka jalur ganti rugi resmi (restitusi) bagi para korban melalui kerja sama dengan PPATK hingga LPSK.
Bagi generasi muda kelas pekerja yang sedang giat-giatnya memutar uang lewat peer-to-peer (P2P) lendingatau instrumen investasi berbasis syariah demi mengamankan masa depan, kabar dari Bareskrim Polri akhir pekan ini bagaikan tamparan keras. Harapan untuk mendapatkan passive income yang aman dan berkah justru berujung pada realita pahit: pengawas yang seharusnya melindungi ekosistem finansial kita, justru terseret ke dalam pusaran penipuan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana publik di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Ironi ini memicu alarm darurat bagi para investor ritel urban yang selama ini menaruh kepercayaan penuh pada platform berizin resmi.

Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.)
Ironi Di Balik 'Curriculum Vitae' sang Pengawas Finansial
Yang membuat kasus ini begitu mengkhawatirkan bagi publik adalah rekam jejak mentereng dari sang tersangka. FH bukan sekadar pemain baru di industri keuangan. Ia adalah sosok yang pernah berada di pucuk kepemimpinan institusi-institusi regulator paling krusial di Indonesia:
- Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018): Jabatan di mana ia seharusnya merancang regulasi, mengawasi, dan memastikan bahwa platform teknologi finansial (fintech) di Indonesia beroperasi secara transparan dan aman bagi masyarakat.
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) (2018-2022): Posisi strategis yang bertanggung jawab penuh atas keamanan sistem dan mitigasi risiko pasar modal negara.
Melihat riwayat hidup tersebut, sangat wajar jika komunitas investor muda merasa dikhianati. Bagaimana masyarakat bisa membedakan mana investasi yang benar-benar aman jika figur yang menduduki pos regulasi digital justru menjadi dalang di balik manipulasi sistem?
Anatomi Peran FH: Dari Saham Nominee hingga Kampanye Fiktif
Berdasarkan keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 8 jam dengan 79 pertanyaan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini direncanakan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 8 Juli 2026.
Peran FH di PT Dana Syariah Indonesia ternyata sangat berakar dan sistemis:
- Arsitek Awal Platform: FH merupakan founder, penasihat, sekaligus Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014-2017.
- Kepemilikan Tanpa Modal: Ia menguasai saham nominee di perusahaan tersebut tanpa melakukan penyetoran modal sepeser pun, namun tetap menikmati kendali strategis.
- Pencari Dana Kakap: FH aktif memanfaatkan jaringan dan reputasinya untuk mencari pemodal besar (super lender) guna menyuntikkan dana ke platform.
- Manipulasi Kampanye Digital: Ini adalah poin paling krusial. FH terbukti mengetahui dan membiarkan adanya kampanye proyek fiktif (fictitious project campaigns) yang sengaja diunggah ke situs web dan aplikasi PT DSI demi memikat para investor (lender) agar terus menaruh uang mereka.
Perlindungan Korban dan Proses Restitusi
Bagi ribuan investor ritel yang telanjur menaruh dana mereka di PT DSI, fokus utama saat ini tentu saja adalah pengembalian uang (asset recovery). Pihak kepolisian menyatakan tengah mengoptimalkan pelacakan aset milik FH dengan menggandeng berbagai lembaga otoritas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Bareskrim Polri membuka jalur pemulihan hak bagi para korban melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi resmi, bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat brutal bahwa status "berizin dan diawasi" di era digital tidak boleh membuat kita abai. Ketika integritas para pengawasnya sendiri runtuh, transparansi radikal dari setiap platform investasi adalah satu-satunya benteng pertahanan terakhir yang kita miliki.