Kejaksaan Agung mengungkap temuan BPKP terkait adanya pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Kebocoran fantastis ini terkuak dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program periode 2025–2026. Bagi generasi muda dan kelas pekerja yang tengah dihimpit beban ekonomi, kabar menguapnya dana triliunan rupiah akibat amburadulnya birokrasi ini menjadi tamparan keras yang memperpanjang skeptisisme publik.
JAKARTA — Di saat jutaan anak muda kelas pekerja menahan lapar demi bayar cicilan pinjaman online, uang negara justru menguap lewat piring makan yang salah kelola.

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (Foto: Dimas/Liputan6.com)
Kejaksaan Agung baru saja melempar bom dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Korps Adhyaksa mengungkapkan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), bocor alias mengalami pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Kebocoran fantastis ini terkuak di tengah gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Lodewyk tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Bagi kalangan sandwich generation dan kelas pekerja urban, angka Rp10,5 triliun bukan sekadar deretan nol di atas kertas kerja auditor. Angka itu adalah tamparan keras. Ketika masyarakat dipaksa bersiasat dengan inflasi, potongan Tapera, dan harga pangan yang meroket, anggaran yang ditujukan untuk memutus rantai stunting anak-anak Indonesia justru menjadi ladang pemborosan akibat tata kelola yang amburadul.
Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) menegaskan bahwa risalah ekspose bersama BPKP tertanggal 2 Juni 2026 telah secara sah menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Meski kubu Lodewyk Pusung membantah keterlibatan kliennya dan menyebut penetapan tersangka ini tidak sah sebelum ada laporan final kerugian negara, Kejagung bergeming. Jaksa menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka sudah sesuai due process of law dan didukung alat bukti yang kuat.
Bagi generasi muda yang hari ini melek isu struktural, kasus BGN ini memperpanjang daftar skeptisisme terhadap proyek mercusuar pemerintah. Janji makan gratis yang digadang-gadang membawa Indonesia menuju era emas, kini justru menyisakan rasa getir di mulut rakyat yang pajaknya dipakai untuk membiayai kelalaian birokrasi. Sidang boleh saja terus menguji aspek formalitas hukum, namun di pengadilan publik, kepercayaan masyarakat kembali tergerus oleh piring-piring kosong yang anggarannya menguap triliunan rupiah.