Jerman Dituding Terlalu Keras terhadap Aktivis Pro-Palestina, Irlandia Turun Tangan
NEWS

Jerman Dituding Terlalu Keras terhadap Aktivis Pro-Palestina, Irlandia Turun Tangan

Persidangan lima aktivis pro-Palestina di Jerman memicu kritik internasional setelah seorang terdakwa dilaporkan dikurung 23 jam sehari. Pemerintah Irlandia kini didesak menekan Berlin, sementara kasus "Ulm 5" memunculkan pertanyaan tentang batas antara keamanan negara dan kebebasan menyampaikan protes politik.

Pemerintah Irlandia kini didesak untuk menekan Jerman terkait persidangan lima aktivis pro-Palestina yang dikenal sebagai ‘Ulm 5’, termasuk seorang warga negara Irlandia bernama Daniel Tatlow-Devally. Desakan itu datang dari delegasi lintas partai parlemen Irlandia yang baru saja menghadiri sidang di Stuttgart dan mengunjungi Tatlow-Devally di penjara.

Sumber: The Guardian

Anggota parlemen Irlandia dari Sinn Féin, Mairéad Farrell, mengaku terkejut melihat kondisi penahanan Tatlow-Devally. Menurutnya, aktivis berusia 32 tahun itu menghabiskan sekitar 23 jam setiap hari di dalam sel berukuran sekitar 5 x 2 meter. Ia juga hanya memperoleh waktu kunjungan sekitar satu jam setiap bulan.

Farrell menilai perlakuan tersebut terlalu keras, terutama karena para terdakwa tidak dituduh melukai siapapun selama aksi mereka. Ia meminta Perdana Menteri Irlandia Micheál Martin mengangkat isu tersebut saat Kanselir Jerman Friedrich Merz berkunjung ke Dublin pekan depan.

Apa yang Dilakukan ‘Ulm 5’?

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika lima aktivis memasuki fasilitas perusahaan persenjataan Israel, Elbit Systems, di kota Ulm, Jerman.

Jaksa menuduh mereka merusak peralatan dan menghancurkan jendela hingga menyebabkan kerugian sekitar 1 juta euro. Video aksi mereka kemudian diunggah ke internet sebagai bentuk protes terhadap dukungan Jerman terhadap Israel dan ekspor senjata yang digunakan dalam perang di Palestina. Kelima terdakwa berasal dari Irlandia, Inggris, Jerman, dan Spanyol.

Selain dakwaan memasuki properti tanpa izin dan perusakan, kelima aktivis juga dijerat dengan tuduhan menjadi anggota organisasi kriminal bernama Palestine Action Germany berdasarkan Pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman.

Status tersebut memiliki konsekuensi besar. Mereka dapat ditahan lebih lama tanpa jaminan karena dianggap berpotensi membahayakan masyarakat. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Persidangan Dianggap Tidak Adil

Delegasi Irlandia juga mengkritik jalannya persidangan.bMenurut Farrell, para terdakwa ditempatkan di balik sekat kaca selama sidang sehingga sulit berkomunikasi secara bebas dengan pengacara mereka. Tim kuasa hukum juga telah beberapa kali memprotes pengaturan tersebut karena dinilai menghambat hak pembelaan para terdakwa. Perwakilan pengadilan Jerman, di sisi lain, menyatakan bahwa langkah-langkah keamanan tersebut dianggap sebanding dengan tingkat keseriusan dakwaan yang diajukan.

Kasus ‘Ulm 5’ memperlihatkan semakin tajamnya benturan antara kepentingan keamanan negara dan kebebasan berekspresi di Eropa sejak perang di Palestina memicu gelombang demonstrasi besar.

Di tengah berbagai kritik Eropa terhadap praktik hak asasi manusia di negara lain, persidangan ini justru menjadi ujian bagi konsistensi negara-negara Eropa dalam menerapkan prinsip yang selama ini mereka gaungkan. Jika kebebasan berpendapat memang merupakan nilai universal, maka cara negara memperlakukan para pengkritiknya juga akan selalu berada di bawah sorotan.