4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
NEWS

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijatuhkan vonis penjara yang beragam.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (10/6/2026). Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara, dengan dua terdakwa juga dipecat oleh TNI. 

Sumber: ANTARA/Fakhri Hermansyah

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka permanen pada korban. Serda Edi Sudarko, yang dianggap sebagai pihak utama dalam aksi tersebut, dijatuhi hukuman paling berat yakni 3 tahun penjara serta pemecatan dari TNI. Hukuman lainnya dijatuhkan pada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dengan 2 tahun 6 bulan penjara serta pencabutan jabatan. Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI, menunjukkan arogansi sebagai aparat negara, serta menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis yang berat bagi korban. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa TNI seharusnya memberi citra sebagai institusi dengan kepercayaan tinggi kepada masyarakat.

“Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,”

Meskipun demikian, hakim juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan vonis mereka. Sikap kooperatif keempat terdakwa selama persidangan, rekam jejak terdakwa yang bersih ketika bertugas, serta fakta bahwa mereka masih memiliki tanggungan keluarga berupa istri dan anak menjadi pertimbangan bagi putusan hakim.

“Para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja.”

Kasus ini bermula pada Maret 2026 ketika Andrie Yunus disiram cairan asam saat mengendarai sepeda motor di Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut dilakukan karena para pelaku merasa marah terhadap aktivitas Andrie yang kerap mengkritik peran TNI dalam urusan sipil dan dianggap merendahkan institusi militer. Para terdakwa mengaku tujuan serangan itu adalah untuk memberikan efek jera kepada korban. 

Meski vonis telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Oditur Militer Muhammad Iswadi menyatakan masih menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. 

“Kami harus melaporkan kepada pimpinan kami terlebih dahulu untuk menentukan sikap. Karena kami ini satu tim, kami akan membicarakan dengan pimpinan di kantor untuk menentukan apakah nanti banding atau menerima.”

Dianggap Terlalu Ringan dan Belum Tepat Sasaran

Putusan yang dijatuhkan memicu gelombang kritik dari kalangan aktivis HAM hingga warganet. Banyak yang menilai hukuman maksimal 3 tahun penjara tidak sebanding dengan dampak permanen yang dialami korban. Amnesty International Indonesia menyebut vonis yang dijatuhkan memperkuat kekhawatiran bahwa persidangan hanya menyentuh pelaku lapangan dan belum mengungkap kemungkinan dalang di balik aksi kekerasan tersebut. 

Dalam aspek tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berbagai organisasi masyarakat sipil menyatakan terdapat indikasi bahwa serangan terhadap Andrie merupakan sesuatu yang terencana dan melibatkan lebih banyak pihak ketimbang empat yang tertahan semata.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus dan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan pelaku lain, dan pihak-pihak yang kontra berharap penyelidikan tersebut dapat mengungkap lebih banyak oknum yang bertanggung-jawab.

Andrie Yunus sendiri tidak hadir dalam persidangan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampinginya menjelaskan bahwa korban masih menjalani pemulihan medis akibat luka serius yang dideritanya, termasuk operasi cangkok kulit. Selain alasan kesehatan, Andrie juga disebut tidak memiliki kepercayaan penuh terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI.

Sejak awal proses hukum, tim pendamping Andrie berulang kali menegaskan bahwa tujuan mereka bukan hanya untuk menghukum pelaku yang berbuat aksi secara langsung, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang memerintahkan serangan tersebut. Mereka khawatir kasus ini dipersempit menjadi tindakan individual semata dan mengabaikan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lebih berkuasa.

 

Sumber: Media Indonesia, Liputan6